ShoutMix chat widget

Senin, 08 Februari 2010

Hukum Membagi Agama Menjadi Kulit dan Isi
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin


Bagaimana hukumnya membagi agama menjadi dua; kulit dan isi; seperti memanjangkan jenggot misalnya. Benarkah pembagian seperti ini?

Jawaban:

Membagi agama menjadi kulit dan isi adalah pembagian yang salah dan batil, karena semua ajaran agama adalah isi; semuanya bermanfaat bagi manusia, semua untuk mendekatkan diri kepada Allh, semua diganjar, dan semua bermanfaat bagi manusia, karena keimanannya kepada Allah bertambah, hingga pada masalah-masalah yang berkaitan dengan baju, perilaku, dan sebagainya. Semuanya jika dilaksanakan manusia dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengikuti Rasul-Nya, dia akan diganjar karenanya.

Sedangkan kulit, seperti yang diketahui adalah tidak bermanfaat bahkan dibuang. Tidak ada dalam Islam dan syariatnya sesuatu yang bersifat kulit, tetapi semuanya isi yang akan bermafnaat bagi manusia jika dia mengikhlaskan niatnya kepada Allah dan mengikti Rasulullah dengan baik.

Orang-orang yang berusaha menyebarluaskan istilah ini hendaklah dia memikirkan kembali dengan pemikiran yang jernih, sehingga dia mengetahui kebenaran, kemudian mengikuti kebenaran itu dan menyeru kepadanya.

Memang dalam agama Islam ada unsur-unsur besar dan penting seperti rukun Islam yang lima, yang dijelaskan Rasulullah dalam sabda beliau, "Islam ditegakkan di atas lima perkara yaitu megesakan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji." HR Bukhari Muslim)

Masih banyak lagi unsur-unsurp penting lainnya, tetapi tidak ada di dalamnya bagian yang berupa kulit yang tidak bermanfaat bagi manusia, yang akhirnya dilempar atau dibuang.

Adapun berkaitan dengan masalah jenggot, tidak diragukan lagi bahwa memanjangkannya adalah ibadah, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan hal tersebut dan segala perkara yang diperintahkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, bahkan termasuk petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan saudara-saudaranya sesama rasul, seperti yang difirmankan Allah tentang Nabi Harun alaihis salam, "Harun menjawab, 'Hai putera I buku janganlah engkau pegang janggutku dan jangan (pula) kepalaku." (Thaaha: 94).

Diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa memanjangkan jenggot termasuk fitrah yang difitrahkan Allah kepada manusia, maka memanjangkannya termasuk ibadah, bukan kebiasaan dan bukan termasuk kulit seperti anggapan orang-orang yang menganggapnya demikian.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 213-214.

1 komentar:

Kang Ridwan is nu "sakieu"kasepna mengatakan...

Syukron om, tulisannya...

Posting Komentar